PortalMadura.Com, Sumenep – Satpol PP Sumenep, Madura, bersama tim gabungan mengamankan lebih dari 50 ribu batang rokok ilegal berbagai merk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep Achmad Laily Maulidy menyebutkan, 50.680 batang rokok ilegal itu disita oleh Bea Cukai Pamekasan di wilayah hukum Sumenep.
“Kami hanya mendampingi petugas pengawasan dan pelayanan Bea Cukai saja. Itu kewenangan pihak Kantor Bea Cukai,” katanya, Rabu (12/10/2022).
Dari 50.680 batang rokok ilegal itu, kata dia, sebanyak 2.551 bungkus. Tim gabungan yang terlibat langsung dalam pemberantasan rokok ilegal, di antaranya Satpol PP, Polres, Kodim 0827, dan Bagian Perekonomian.
Selain itu, Dinas UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setkab Sumenep.
“Tim itu turun langsung ke penjual (warung), toko dan menyisir sejumlah tempat pengiriman, seperti pelabuhan dan terminal,” terangnya.
Sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sejumlah tahapan sesuai regulasi, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kegiatan pemberantasan rokok ilegal itu merupakan bagian dari program Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2022 ini, Satpol PP Sumenep mendapat kucuran DBHCHT kurang lebih Rp 1,5 miliar.(*)