Berbekal CCTV, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Avatar of PortalMadura.Com
Berbekal CCTV, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PortalMadura.Com, – Febri Erdiyanto (26) warga Dusun Selatan Desa Lemper Kecamatan Pademawu Pamekasan, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan penegak hukum setelah terbukti melakukan pencurian sepeda motor ().

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan AKP Bambang Hermanto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berbekal rekaman Closed-circuit television () yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), yakni di toko Wira Jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Kami menangkap tersangka ini pada hari Sabtu lalu sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Trunojoyo,” katanya kepada sejumlah wartawan, Selasa (11/10/2016).

Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata terkuak fakta baru bahwa tersangka pernah mencuri di tempat lain dengan barang bukti berupa sepeda motor Mio Soul. Sementara, barang bukti atas pencurian yang dilakukan di depan toko Wira adalah sepeda motor Vega dengan warga merah maron.

“Barang bukti lain hasil pencurian tersangka itu adalah handycame dan laptop. Tapi, semuanya sudah dijual melalui online,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.