Berdalih Penilaian Adipura, Satpol PP Sampang Gusur Lapak Pedagang Kaki Lima

Avatar of PortalMadura.Com
Berdalih Penilaian Adipura, Satpol PP Sampang Gusur Lapak Pedagang Kaki Lima
Petugas Satpol PP saat tegur Ibu-ibu pedagang kaki lima (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Satuan Polisi Pamong Praja Sampang, Madura, Jawa Timur, bakal membongkar semua lapak yang bertebaran di Jalan Raya Sikatan, sebelah timur Pasar Srimangunan, Sampang.

Penertiban lapak dan rombong tersebut menyusul akan ada penilaian Adipura yang akan dilaksanakan pada tahun 2018. “Sekarang arahnya penertiban dalam rangka penilaian Adipura. Semuanya akan diterbitkan selamanya,” tegas Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, , Chairijah, Senin (27/11/2017).

Dikatakan, landasan penertiban tersebut merujuk pada pemberitahuan mendadak dari Pemerintah Daerah. “Kios-kios yang berjejeran ini akan kami tertibkan nanti sore tanpa terkecuali, serta tidak ada toleransi. Semua akan dipindahkan ke lokasi pasar Margalela, Jalan Syamsul Arifin,” tandasnya.

Salah seorang pemilik kios, Yayuk (40), warga Desa Rapa Laok, Kecamatan Omben, Sampang mengaku terkejut dengan adanya penertiban kios dan lapak pedagang kaki lima.

Meski ia tidak keberatan untuk dipindah asal ada tempat yang lebih strategis, namun dari hasil berjualan buah harus menghidupi lima orang anak yang semuanya masih aktif duduk di bangku sekolah.

“Saya punya tanggung jawab lima anak yang masih sekolah. Kalau tidak berusaha berjualan seperti ini, dari mana bisa dapat makan untuk anak-anak saya,” ujarnya.

Selama 4 tahun berjualan buah di lokasi tersebut, dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya kan hanya jualan buah Mas. Setiap harinya, kadang mendapat Rp500 ribu sampai 700 ribu kotor. Bila ramai pembeli, bisa mencapai Rp1 juta,” terangnya.

Selama menempati area tersebut ia dikenakan biaya retribusi sebesar Rp. 1.500/hari oleh pemerintah daerah.

Lokasi lain yang belum tersentuh oleh Satpol PP, yakni pedagang kaki lima yang nekat berjualan di trotoar depan RSUD Sampang.

Di area tersebut terpasang papan nama ‘Dilarang Berjualan di Area Sepanjang Trotoar Ini' dan tertulis ‘Melanggar Perda No 5 tahun 2013. Tetapi, masih banyak pedagang kaki yang nekat berjualan.(Rafi/Desy)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.