PortalMadura.Com, Sumenep – Aparat desa dan panitia pengukuran tanah milik warga di Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berjibaku melakukan pengukuran tanah.
Mereka bergerak dari kampung ke kampung lainnya untuk menyelesaikan program 100 persen tanah warga bersertifikat pada tahun anggaran 2022. Program ini difasilitasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Sumenep.
“Alhamdulillah, tahun ini Juruan Laok dapat kuota 100 persen,” terang Sekretaris Desa Juruan Laok, Batuputih, Sumenep, Masroyu, pada PortalMadura.Com, Selasa (22/2/2022).
Hingga saat ini, kata dia, pengukuran tanah warga mencapai kisaran 35 persen dari 4.700-an kuota. “Itu bagi warga yang mau atau mengajukan permohonan. Jika ada tanah dalam sengketa, tidak dilakukan pengukuran. Begitu petunjuk dari kabupaten,” katanya.
Ia menjelaskan, setiap lembar sertifikat tanah, warga hanya dimintai Rp150 ribu. Dana itu dikelola oleh panitia pengukuran tanah. “Besaran biaya itu juga atas petunjuk dari tingkat kabupaten. Baik yang disampaikan pada saat sosialisasi maupun koordinasi dan konsultasi yang kami lakukan pada penegak hukum. Kalau lebih tidak boleh,” ujarnya.
Warga yang tanahnya akan dilakukan pengukuran juga tidak dibebani hal lain. “Siapkan saja KK dan KTP. Semua sudah kami permudah demi melayani warga,” tandasnya.
Jika ada hal yang kurang paham, sebaiknya langsung bertanya pada aparat desa terdekat atau langsung ke Balai Desa Juruan Laok. “Setiap jam kerja, kami selalu ada di balai desa. Di luar jam kerja pun kami layani,” pungkasnya.(*)