PortalMadura.Com, Pamekasan – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MJ yang bertugas di lingkungan Kantor Kecamatan Pademawu Pamekasan, Madura, Jawa Timur, terancam empat tahun penjara.
Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Agus Sugianto mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan setelah berkasnya dinyatakan P21.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan. Dan sedang dalam tahap 1 pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan ke JPU, kalau nanti sudah P21 kita limpahkan ke kejaksaan, tersangka serta barang buktinya,” ungkapnya, Sabtu (25/8/2018).
Menurutnya, terkuaknya kasus tersebut bermula dari laporan Budi Santoso warga Dusun Karang Delem Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu Pamekasan, dimana tersangka mengiming-imingi korban untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Syaratnya, korban harus memberi mahar uang sebesar Rp 150 juta untuk meloloskannya. Tetapi transaksi yang dilakukan pada tahun 2016 tersebut sampai tahun 2018 tidak ada kejelasan dan korban tidak diangkat sebagai abdi negara. Fatalnya lagi, uang yang telah diberikan tidak kembali.
“Janji tersangka sampai sekarang tidak ditepati, sehingga atas perbuatannya tersangka diancam dengan hukuman empat tahun penjara,” pungkasnya. (Marzukiy/Nanik)