Berkata Kasar, KPI Tegur Program Siaran D’Academy 2

Avatar of PortalMadura.Com
Berkata Kasar, KPI Tegur Program Siaran D'Academy 2
KPI

PortalMadura.Com – Program siaran kontes Dangdut Academy (D'Academy) 2 dapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Disebutkan, program tersebut telah menayangkan adegan seorang wanita yang berkata kasar “setan lo” kepada seorang pria. Penggunaan kata-kata kasar dapat membawa pengaruh negatif bagi khalayak khususnya anak-anak dan remaja.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, ungkapan kasar dan makian, serta penggolongan program siaran.

Peristiwa tersebut terjadi pada “Program Siaran “D'Academy 2” yang ditayangkan oleh stasiun pada tanggal 16 April 2015 mulai pukul 20.22 WIB”.

KPI Pusat memutuskan bahwa program tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan hal tersebut, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis Kedua.

“Perlu kami ingatkan bahwa pelanggaran atas ungkapan kasar dan makian dapat berimplikasi pada penghentian sementara sesuai dengan Pasal 24 jo. Pasal 80 Ayat (1) SPS,” dalam surat KPI tertanggal 23 April 2015.

Disebutkan, berdasarkan catatan KPI Pusat, program saudara juga telah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Nomor 295/K/KPI/03/15 tertanggal 26 Maret 2015. Langkah pembinaan pun telah kami lakukan, namun kami belum melihat adanya perbaikan. Kami akan terus melakukan pemantauan intensif terhadap program saudara jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari, kami akan meningkatkan sanksi sesuai dengan Pasal 75 SPS KPI Tahun 2012.

“Saudara wajib segera melakukan evaluasi internal agar tidak mengulangi kesalahan yang sama, baik pada program sejenis maupun program lainnya. Saudara juga wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis kedua ini diperhatikan dan dipatuhi,” tutupnya.(kpi/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.