Selesai Dibahas, Perda Pilkades Masih Bermasalah

Avatar of PortalMadura.Com
Ismail SHI
Ismail SHI

PortalMadura.Com, – Pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) sudah rampung pada tataran legislatif. Tetapi, terdapat beberapa pasal yang masih harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat.

Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, eksekutif juga sepakat untuk dikonsultasikan kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait beberapa poin dalam pasal yang rawan bermasalah di tingkat desa.

“Yang mau dikonsultasikan kita adalah pembatasan calon kepala desa (Cakades), kemudian soal perolehan suara yang sama antar calon karena dalam permendagri itu berdasarkan tempat tinggal dan jumlah penduduk ketika perolehan suaranya sama,” bebernya, Sabtu (25/4/2015).

Selain persoalan diatas, lanjut dia, masih ada kerancuan dalam pasal perihal tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, ada istilah TPS tersebar dan satu TPS dalam pelaksanaan pilkades tersebut. Jika, hal semacam ini tidak dikomunikasikan dengan pemerintah pusat, khawatir terjadi kesimpang siuran pemahaman dikemudian hari setelah perda itu ditetapkan.

“Nanti dipilih, ketika nanti memakai TPS tersebar dan perolehan suara itu ada yang sama, maka disitu (pasal) disebutkan harus berdasarkan wilayah tempat tinggal. Tapi kalau memakai satu TPS, maka berdasarkan jumlah penduduk, itu kan nanti jelimet ketika ditetapkan di bawah,” sambungnya.

Secara teknis, pelaksanaan pilkades tahun ini tidak ada pemilihan ulang sebagaimana yang kerap dilakukan tahun tahun sebelumnya, manakala terjadi kesamaan perolehan suara. Sehingga, hal itu yang membutuhkan kajian serius guna menghindari kesalahan. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.