Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Selasa (13/5).
Jokowi akan meminta izin kepada Presiden untuk maju dalam pemilu presiden mendatang. Demikian disampaikan Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di kompleks Kepresidenan, Jakarta.
“Pak Jokowi datang mengajukan izin beliau sebagai kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden,” ujar Julian.
Julian menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden disebutkan bahwa seorang kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden harus mengajukan izin kepada Presiden.
“Itu bunyi undang-undangnya. Tidak ada kata wajib mundur, tetapi minta izin presiden. Jadi saya tidak bicara Pak Jokowi mundur sebagai kepala daerah,” imbuhnya.(deliknews/htn)