Berusaha Kabur, Pelaku Pencabulan Ditembak

Avatar of PortalMadura.com
Berusaha Kabur, Pelaku Pencabulan Ditembak
Tersangka pencabulan jongkok pasca diringkus polisi (Ist)

PortalMadura.Com, Sampang Tersangka tindak pidana dugaan terhadap gadis berusia di bawah umur yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya diringkus.

Pelaku Abd. Hari (36) warga Desa Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten . Korbannya, Mawar (nama samaran) berusia 4 tahun.

“Tersangka ditangkap di perumahan Pondok Villa daerah Dago Tangerang Selatan,” terang Kasubbag Humas , Iptu Sunarno, Selasa (29/6/2021).

Tersangka ditangkap pada tanggal 27 Juni 2021. Skenario penangkapan, melibatkan tim Jatanras Polres Metro Tangerang.

Sebelum dibekuk, pelaku sering berpindah-pindah tempat untuk menyelamatkan diri sampai ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Saat diringkus, pelaku berupaya melarikan diri dari tangan petugas di rest area wilayah Ngawi, Jawa Timur. Petugas akhirnya memberi tembakan pada kaki pelaku.

“Hendak melarikan diri saat meminta izin mau buang air kecil di rest area Ngawi,” terangnya.

Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman terhadap tersangka, paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pelaku ditetapkan tersangka pasca dilaporkan melakukan tindak pidana dugaan pencabulan terhadap korban Mawar. Kejadiannya, awal tahun 2021 dan dilaporkan oleh keluarga korban di Mapolres Sampang, 13 Pebruari 2021.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.