PortalMadura.Com, Sumenep – Warga muslim Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang berusia 65 tahun sudah diperbolehkan melaksanakan ibadah haji.
Awalnya ada larangan menunaikan ibadah haji karena adanya kasus Covid-19 yang melanda Indonesia.
“Sejak pandemi berakhir, maka secara otomatis kembali pada pengaturan awal tidak ada batasan usia bagi warga yang akan naik haji,” kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sumenep Chaironi Hidayat, Senin (16/01/2023).
Saat ini, kata dia, tidak ada lagi batasan usia untuk naik haji. Diakui, sejak pandemi melanda dunia, ada aturan pembatasan usia yakni usia 65 tahun ke atas tidak boleh naik haji, namun tahun ini aturan tersebut sudah tidak berlaku.
Bahkan pada tahun 2023, Indonesia mendapatkan kuota jemaah lebih banyak dari tahun sebelumnya, mencapai 221.000 orang.
Pihaknya berharap bagi warga Sumenep tetap bersabar menunggu urutan daftar yang telah ditetapkan.
“Daftar tunggu untuk Sumenep tahun ini mencapai 34 tahun. Tapi nanti akan ada daftar tunggu khusus bagi masyarakat yang usianya di atas 65 tahun,” terangnya.
Selain itu, keistimewaan daftar tunggu khusus untuk warga lanjut usia (lansia), diperbolehkan mengajak keluarganya, misalnya istri atau suami, juga anaknya.
Ketentuannyq, kata dia, telah memenuhi daftar tunggu minimal 3 tahun. “Jika misal ibu lansia yang mau berangkat haji, beliau bisa menarik suaminya atau anaknya untuk menemani. Dengan syarat sudah mendaftar minimal tiga tahun,” pungkasnya.(*)