Besok Ingat Datang ke TPS, KPU Imbau Masyarakat Tak Golput

Avatar of PortalMadura.com
Besok Ingat Datang ke TPS, KPU Imbau Masyarakat Tak Golput
dok. Ketua KPU Pamekasan, Moh. Hamzah

PortalMadura.Com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan baik pada Pilkada serentak tanggal 27 Juni 2018.

Pada Pilkada kali ini, untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan diikuti oleh dua pasangan calon. Nomor urut 1 Badrut Tamam-Raja'e (Berbaur), sedangkan nomor urut 2 KH. Kholilurrahman-Fathorrohman (Kholifah). Demikian pula Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang sama-sama diikuti dua pasangan calon. Yakni, nomor urut 1 Khofifah-Emil Elistianto Dardak dan nomor 2 Syaifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno Putri.

“Ini adalah pesta rakyat, di mana suara rakyat yang akan menentukan siapa yang akan menjadi pemimpin untuk lima tahun ke depan di Kabupaten Pamekasan dan di tingkat Provinsi Jawa Timur nantinya. Maka dari itu, suara pilihan masyarakat dengan datang secara langsung ke TPS akan sangat menentukan pemimpinnya,” ujar Ketua , Moh Hamzah, Selasa (26/6/2018).

Menurut Hamzah, adapun Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pamekasan sebanyak 1.583 TPS yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan dengan total jumlah pemilih sebanyak 680.392 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 328.430 orang dan pemilih perempuan sebanyak 351.962 orang.

“Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Kami minta kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dengan datang langsung ke TPS,” pintanya.

Hamzah meminta lagi kepada masyarakat agar tidak golput pada pesta demokrasi tingkat lima tahunan itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan berdasarkan undangan yang telah disebarkan oleh petugas penyelenggara pemilu, yakni Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Kemudian yang perlu dipahami lagi oleh calon pemilih adalah teknik pemungutan suara dan ketentuan lainnya. Yaitu sebagai berikut:

1. Terdaftar dalam salinan DPT dan DPPh

Pemilih yang berhak dan dapat diterima untuk memberikan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

2. Bila belum terdaftar, gunakan KTP atau Surat Keterangan

Pemilih yang tidak terdaftar dalam salinan DPT, dapat menggunakan KTP atau Surat Keterangan sepanjang pemilih tersebut berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan dilakukan satu jam sebelum waktu pemungutan suara berakhir.

Apabila Surat Suara di TPS telah habis, pemilih yang bersangkutan diarahkan untuk memberikan suara di TPS terdekat.

3. Menerima satu surat suara

Pemilih menerima satu buah surat suara untuk masing-masing pemilihan.

4. Urutan kehadiran

Kesempatan untuk memberikan suara kepada pemilih berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.

5. Dilarang menggunakan handphone

Pemilih tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam (handphone/hp) berkamera/kamera untuk memotret pilihannya pada surat suara di bilik suara.

6. Alat bantu bagi pemilih disabilitas

Bagi pemilih disabilitas netra dapat menggunakan alat bantu (template) yang telah disediakan.

7. Bantuan pendamping

Bagi pemilih yang membutuhkan bantuan dapat menggunakan pendamping sendiri atau petugas KPPS. Pendamping diwajibkan mengisi Model C3.

Teknik Pemungutan Suara di TPS

Sedangkan teknik pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah dengan memperhatikan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Datangi TPS terdekat

Pemilih mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat di mana nama pemilih telah terdaftar sebagai pemilih di TPS tersebut.

2. Menyerahkan formulir C-6

Pemilih mendatangi meja KPPS 4 dan 5 yang berada di pintu masuk TPS dan menyerahkan formulir model C-6.

KPPS 4 dan 5 memeriksa model C-6 dari pemilih dan mencocokkannya dengan DPT serta memeriksa jari pemilih.

3. Tunggu giliran kamu

Pemilih duduk di kursi pemilih untuk selanjutnya menunggu giliran panggilan.

4. Dipanggil berdasarkan urutan kedatangan

KPPS 1 memanggil pemilih berdasarkan urutan kedatangan pemilih untuk diberikan surat suara dalam keadaan terbuka.

5. Periksa surat suara

Periksalah surat suara apakah rusak atau tidak.

6. Selanjutnya masuk ke bilik suara

Pemilih menuju bilik suara, lalu periksa kembali surat suara, jika surat suaranya rusak atau gambarnya tidak jelas, pemilih berhak menukarkannya.

7. Coblos pasangan calon pilihanmu

Cobloslah gambar pasangan calon kepala daerah dengan alat coblos yang sudah disediakan. Selanjutnya surat suara yang sudah dicoblos dimasukkan ke dalam kotak suara.

8. Celupkan jarimu ke tinta

Kemudian pemilih menuju meja tinta untuk menandai jari pemilih dengan tinta yang sudah disediakan KPPS 7 sebagai bukti bahwa pemilih sudah melaksanakan haknya sebagai pemilih.

9. Pemungutan suara selesai

Pemilih keluar area TPS melalui pintu keluar. “Ingat, jangan menghilangkan tanda tinta pada jari sebelum proses pemilihan selesai,” kata Hamzah mengingatkan.

Masih menurut Hamzah, untuk distribusi logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pamekasan ke 13 kecamatan sudah dilakukan pada hari Minggu 23 Juni kemarin.

“Semua jenis logistik untuk pilkada serentak telah didistribusikan ke masing-masing kecamatan dan telah rampung,” tandasnya.

Adapun jenis logistik pilkada yang didistribusikan itu, antara lain, kotak suara, bilik suara, alat coblos, bantal dan tinta surat suara, serta berbagai jenis formulir dan kelengkapan lainnya.

Jumlah bilik suara yang didistribusikan KPU Kabupaten Pamekasan sebanyak 3.583 buah untuk 1.583 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 178 desa dan kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Masing-masing TPS nantinya ada dua bilik suara, begitu pula, jumlah kotak suara juga sama, yakni 3.582 buah, yakni kotak suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dan kotak suara ,” terangnya.

Selanjutnya, distribusi logistik dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) digelar mulai Senin tanggal 25 Juni 2018.

“Saya berharap, H-1 hari pencoblosan, yakni pada tanggal 26 Juni 2018, logistik pilkada serentak ini sudah tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” pungkasnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.