PortalMadura.Com, Jakarta – Bank Indonesia mengatakan masih membuka akses pada penyedia jasa sistem pembayaran asing berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay untuk digunakan di Indonesia.
Akan tetapi, penyedia jasa harus menggandeng perbankan BUKU 4 dalam Negeri agar dapat melaksanakan bisnisnya.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Sugeng bahkan menyebutkan hingga saat ini terdapat empat bank yang telah menjajaki kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran asing tersebut. Keempat bank tersebut adalah BCA, CIMB Niaga, BNI, dan BRI.
“Beberapa pemain global seperti Alipay telah melakukan beberapa kerja sama salah satunya BCA yang menjajaki Alipay, kemudian BRI telah melakukan MoU awal dengan Alipay,” kata Sugeng dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sugeng menambahkan Bank BNI dan CIMB Niaga juga telah melakukan kerja sama lebih dalam dan bahkan telah melakukan tahap awal project kerja sama tersebut dengan Wechat Pay.
Sebagai informasi, hingga saat ini sistem pembayaran berbasis server seperti Alipay dan WeChat Pay menjadi sistem pembayaran nomor satu di Tiongkok. dilaporkan Anadolu Agency, Jumat (21/12/2018).
Sistem pembayaran ini tidak membutuhkan alat pembaca dan banyak pebisnis lebih memilih untuk melakukan scan barcode sebagai opsi untuk menerima uang.
Penggunaan Alipay dan WeChat Pay memang telah diterapkan pada beberapa merchant di Daerah wisata seperti Bali.
Oleh karena itu, BI tetap mengimbau kepada Masyarakat untuk berhati-hati dalam menerapkan sistem pembayaran tersebut. (AA)