Bidan Desa Sering Marah-marah, Warga Angsanah Wadul Dewan dan Minta Dimutasi

Avatar
Bidan Desa Sering Marah-marah, Warga Angsanah Wadul Dewan dan Minta Dimutasi
Warga Angsanah yang mendatangi Kantor DPRD Pamekasan (Foto: Marzukiy)

PortalMadura.Com, Pamekasan – Puluhan warga Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mendatangi Kantor DPRD setempat mengadukan pelayanan bidan desa, Indriana, Kamis (13/12/2018).

Warga meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan memutasi bidan Indriana kepada desa lain lantaran pelayanan kepada masyarakat tidak baik. Selain pelayanan, bidan yang sudah 28 tahun bertugas di desa tersebut kurang bersosialisasi kepada masyarakat desa.

“Kami datang ke sini (Kantor DPRD, red) untuk menindaklanjuti surat yang telah dilayangkan ke Dinkes terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal. Bidan di Desa Angsanah sering mengecewakan masyarakat, misalnya ada orang yang lahir di rumahnya dan bidan itu dijemput untuk mengontrol tidak mau,” terang Juru Bicara warga, Achmad Zaini, kepada awak media.

Dia tidak menampik jika orang yang mau melahirkan harus datang langsung ke Polindes atau bidan desa, namun terkadang ada orang melahirkan dengan mudah yang tiba-tiba melahirkan di rumahnya atau bahkan di kamar mandi. Tetapi, bidan Indriana tidak mau melayani warganya yang melahirkan di selain tempat kerjanya.

“Selain itu bidan tersebut sering marah-marah, kadang kalau ada warga yang datang malam-malam minta cek dimarahi. Apalagi cuman bidan, dokter saja kalau dijemput mau, makanya kami minta agar dimutasi karena masyarakat sudah bosan. Karena sudah puluhan tahun masyarakat di sana tiarap, tidak ada yang mau mengusulkan karena takut dan menganggap masih tetangga, tapi persoalannya tidak peduli ke tetangganya,” tandasnya.

Zaini melanjutkan, masyarakat di Desa Angsanah menggalang tanda tangan agar bidan Indriana dimutasi, sekitar lebih dari seratus tanda tangan yang telah diserahkan ke Dinas Kesehatan sebagai tanda emosi tidak percaya kepada bidan. Tetapi justru, masyarakat yang menjadi motor penggalangan tanda tangan tersebut dilaporkan kepada polisi oleh bidan yang bersangkutan.

“Kita melayangkan surat itu tidak melanggar aturan pak, sebagai warga Indonesia punya hak beraspirasi dan kita sebagai pasien punya hak melaporkan pelayanan di Puskesdes atau Polindes setempat,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Pamekasan, Ali Maksum menyampaikan, pihaknya akan menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi warga. Karena pada intinya aspirasi masyarakat sama dengan instansinya, yaitu meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Tapi kita harus arif, kita memberikan sanksi itu harus bertingkat juga, kita sudah panggil untuk diminta keterangannya, dan kalau itu benar kita berikan teguran. Soal sikap itu kita ingatkan. Tentu dari Dinkes akan segera menindak lanjuti,” kilahnya. (Marzukiy/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.