Bidan di Pamekasan Pungut Biaya Persalinan Peserta BPJS

Avatar of PortalMadura.Com
Fleksibilitas rupiah bagian dari ketahanan ekonomi Indonesia
Uang rupiah pecahan ribuan hingga puluhan ribu. ( Foto file - Anadolu Agency )

PortalMadura.Com, Salah satu bidan di Desa Lancar Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diduga memungut uang untuk biaya persalinan pasien peserta jaminan kesehatan nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Suami pasien, Taufiqurrahman mengatakan, dirinya sudah lama menjadi peserta BPJS. Tetapi, ketika istrinya melahirkan anak ketiganya beberapa waktu lalu masih disuruh membayar biaya persalinan sebesar Rp 400 ribu dengan alasan biaya persalinannya hanya ditanggung separuh oleh BPJS.

“Saya masih disuruh membayar Rp 400 ribu, alasannya biaya persalinan istri saya hanya ditanggung separuh. Padahal saya sudah ikut BPJS, ya saya tetap bayar, ” keluhnya, Rabu (10/4/2019).

Dikatakan Taufiq, dirinya tidak mendapatkan fasilitas lain di luar biaya persalinan, seperti popok bayi dan perlengkapan bayi lainnya. Anehnya lagi, dirinya tidak mendapatkan kwitansi dari pembayaran yang dilakukan kepada bidan tersebut.

“Meskipun saya ikut BPJS, saya tetap bayar, karena ini masalah anak dan istri saya. Cuman anehnya kok masih bayar, padahal setelah saya konsultasi dengan pihak BPJS, semua biaya persalinan sepenuhnya ditanggung BPJS,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJS Cabang Pamekasan, dr. Elke Winasari mengungkapkan, sebenarnya Puskesmas atau bidan tidak dibenarkan memungut biaya tambahan kepada peserta JKN yang telah melakukan pembayaran setiap bulan. Mengingat, segala biaya akan ditanggung oleh BPJS.

“Yang diminta biaya oleh bidan itu apa dulu, misalnya pempes, ya otomatis pempes tidak ditanggung (BPJS, red). Kalau paket persalinannya mulai periksa, itu semuanya dijamin sepenuhnya oleh BPJS,” jawabnya.

Pihaknya akan memonitoring pelayanan bidan di daerahnya, termasuk bidan di Desa Lancar yang diduga melakukan pungutan uang untuk biaya persalinan pasien tersebut. Jika terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan, pihaknya akan memutus kerja sama dengan bidan yang bersangkutan.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.