Billing System Tapping Box Dorong PAD Sumenep Naik dan Tekan Kebocoran

Avatar
Hotel Utami Sumenep (Foto. Istimewa)
dok. Salah satu Hotel di Sumenep Yang menjadi objek pajak (Foto. Istimewa)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) terus berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor pajak.

Salah satu sasarannya adalah semua hotel, restoran dan cafe dengan cara menggunakan Billing System dan Tapping Box. “Objek yang ada itu, selalu kami bina agar pakai alat billing box,” terang Plt. BPPKAD Sumenep, Imam Sukandi, Kamis (7/3/2019).

Menurut Imam, dengan adanya alat billing box tersebut setidaknya sudah membantu para pengusaha untuk tidak “ngemplang pajak“. “Pengguna jasa hotel ataupun restoran sudah jelas dikenakan pajak sepuluh persen. Itu berlaku di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Sumenep,” terangnya.

Bagi pengusaha yang menjalankan usahanya dan menjadi objek pajak, namun tidak disetorkan pada pemerintah, namanya “ngemplang pajak“. “Itu aturan, baik di Undang-undang perpajakan maupun di Perbup,” ucapnya.

Imam Sukandi menyampaikan, pajak 10 persen dari pelayanan yang diberikan hotel maupun restoran sudah menjadi hal biasa di kalangan masyarakat. Persoalannya ada pada oknum pengusaha yang tidak menyetorkan.

“Pengusaha itu hanya ngumpulin dari pengguna jasa, lalu setorkan pada pemerintah,” ucapnya.

Dengan Billing System dan Tapping Box, yang merupakan sarana untuk bisa mencatat berapa kunjungan ke hotel maupun kunjungan di restoran adalah upaya mempermudah nilai pajak yang dikenakan bagi pengusaha.

Tren Positif

Penggunaan Billing System dan Tapping Box pada pajak hotel dan restoran dinilai memiliki tren positif dan mampu menggugah kesadaran para pengusaha untuk menyetorkan pajak yang didapat dari pengguna jasa usahanya, sehingga menekan kebocoran.

“Alhamdulillah, pada tahun-tahun ini, istilahnya dari awalnya yang hanya membayar Rp 500 ribu sebulan, ini sudah ada yang mencapai Rp 8 juta sebulan. Ada juga yang sudah nyetor Rp 3 juta per bulan,” terang Imam Sukandi.

“Kalau Rp 500 ribu kali 12 per bulan, itu kalau dirata-ratakan setahun bisa Rp 6 juta. Kalau Rp 3 juta per bulan berarti itu sudah Rp 36 juta. Jadi, peningkatannya sangat signifikan sekali,” sambungnya.

Pada tahun 2018, pendapatan pajak yang ditargetkan hingga Rp 4 miliar masuk PAD, pihaknya bersyukur dan bangga karena melampaui target tersebut.

“Ke depan, kita terus memberikan pembinaan, memberikan pemantauan, monitoring dan semacamnya, agar yang namanya disiplin terhadap aturan atau disiplin terhadap yang menjadi tujuan kita untuk meningkatkan PAD ini betul-betul dapat diwujudkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumenep,” tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.