BK DPRD Pamekasan Rahasiakan Identitas Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan

Avatar of PortalMadura.com
BK DPRD Pamekasan Rahasiakan Identitas Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan
dok. Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan, Mohammad Sahur saat konferensi pers bersama awak media beberapa waktu lalu (Foto. Marzukiy @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Kasus dugaan milik ketua komisi dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, sampai sekarang masih belum ada kejelasan.

Ketua Badan Kehormatan (BK) , Khusnul Hidayat berdalih, pihaknya tengah mengkaji berkas laporan yang dilayangkan oleh ketua-ketua komisi. Namun, ia mengaku belum mengetahui pelaku atas dugaan pemalsuan tersebut.

“Masih belum selesai, sekarang kita masih dalam tahap pengkajian. Ya, kita kaji laporan dari pelapor, kita lihat bukti-bukti dulu. Jadi belum ada hasilnya,” kilahnya saat dikonfirmasi PortalMadura.Com melalui telepon, Sabtu (11/7/2020) siang.

Saat ditanya identitas terduga pelaku pemalsuan tanda tangan berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, legislator muda itu beralasan belum mengetahui lantaran masih dalam tahap kajian berkas laporan.

“Masih belum (diketahui pelakunya, red), masih belum. Dari BK belum menyebut inisial atau orangnya,” katanya menambahkan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini enggan menjelaskan sanksi terhadap oknum anggota DPRD apabila terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan itu. Termasuk soal sanksi jabatan, mengingat informasi yang berkembang bahwa terduga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut adalah legislator yang saat ini sedang menjabat posisi penting di kantor DPRD Pamekasan.

“Nanti sanksinya sesuai dengan kesalahannya, entah itu anggota atau posisinya dimanapun, karena di kode etik sudah lengkap. Tinggal kita melihat permasalahannya seperti apa dan sanksinya seperti apa. Kita belum bisa memastikan,” kilah mantan aktivis Yogyakarta tersebut.

Dia berharap kasus pemalsuan tanda tangan tersebut bisa segera selesai sesuai dengan peraturan yang berlaku. Termasuk sanksi kepada pelaku apabila benar-benar terbukti.

“Harapan kami permasalahan ini dapat diselesaikan secara profesional sesuai dengan tata tertib kode etik dan tata beracara di DPRD,” pungkasnya.

Rabu (8/7/2020), para ketua Komisi di DPRD Pamekasan mulai komisi I, komisi II, komisi III dan Komisi IV melakukan konferensi pers lantaran adanya pemalsuan tanda tangan dalam proposal bantuan untuk warga terdampak Covid-19 yang diajukan kepada Bank Jatim.

Adapun proposal yang diajukan kepada bank milik Pemprov Jawa Timur tersebut setiap komisi ada dua proposal dengan nominal anggaran berbeda-beda, mulai Rp 19 juta sampai Rp 25 juta setiap satu proposal. Dalam proposal tersebut ditandatangani ketua-ketua komisi, dan ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rohman, lengkap dengan stempel masing-masing komisi.

Terkuaknya kasus tersebut setelah pihak Bank Jatim menyampaikan kepada Ketua DPRD Pamekasan bahwa setiap komisi mengajukan dana bantuan bagi terdampak Covid-19 dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR).(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.