PortalMadura.Com, Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat melakukan koordinasi perihal kekosongan blanko Elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail mengatakan, koordinasi intens dari Dispendukcapil kepada Kementerian Dalam Negeri sangat penting dilakukan agar masyarakat tahu sampai kapan blanko tersebut kosong.
“Kita minta kepada dinas terkait untuk segera ke Jakarta koordinasi terus seperti apa perkembangannya. Karena e-KTP ini kan kebutuhan mendesak,” ungkapnya, Sabtu (4/2/2017).
Politisi Demokrat ini menambahkan, sebagian besar masyarakat sangat membutuhkan e-KTP tersebut meski telah diterbitkan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya sama. Sebab, berlakunya surat keterangan itu hanya enam bulan.
Kepala Dispendukcapil Pamekasan, Herman Kusnadi mengatakan, kekosongan blanko tersebut karena pada tahun 2016 kementerian dalam negeri gagal lelang. Blanko itu termasuk pula kertas scurity. Dimana, kertas scurity itu hanya ada beberapa perusahaan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat untuk melakukan percetakan.
“Sementara di Kementerian Negeri sendiri masih bermasalah, itu yang menjadi kendala. Karena blanko kosong, maka saya ganti dengan surat keterangan pengganti e-KTP yang fungsinya sama,” jelasnya.
Sejak kosongnya blanko, warga yang sudah merekam mencapai sekitar 1000 wajib KTP. Sehingga, mereka diganti dengan surat pengganti meskipun hanya berlaku selama 6 bulan. Pihaknya belum bisa memastikan kapan blanko tersebut kembali tersedia karena pengadaannya murni dilakukan pemerintah pusat. (Marzukiy/Putri)