BLT DD Belum Cair, KPM di Sampang Terancam Gagal Terima Bila Belum Divaksin

Avatar of PortalMadura.com
BLT-DD-Belum-Cair,-KPM-di-Sampang-Terancam-Gagal-Terima-Bila-Belum-Divaksin
Proses vaksin di wilayah Kabupaten Sampang (Rafi @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, ada keterlambatan pencairan dan mendapat keluhan dari masyarakat.

Salah satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT – DD, Abdur Rohim, warga Kecamatan Camplong mengaku bingung terhadap program bantuan sosial berupa uang yang tidak ada tanda-tanda untuk pencairan.

Bahkan, ia meminta pemerintah daerah Sampang supaya ada jadwal yang jelas dan mempercepat untuk proses pencairan BLT – DD.

“Kasihan, warga banyak yang kesulitan ekonomi, susah karena pandemi. Katanya BLT cair setiap bulan. Tapi sampai saat ini, belum juga cair,” katanya, Jumat (20/8/2021).

Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Ilham Nurdayanto menyampaikan, tahapan pencairan BLT – DD terhadap KPM perlu pemindahbukuan atau salur uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke kas desa melalu Bank Jatim yang dipindah ke Bank Artha Sejahtera Sampang (BAS).

“Tentu harus ada bank yang dapat menerima uang DD dari APBN. Hal ini, uang dari pusat ditransfer melalui bank Jatim sebagai penerima,” jelasnya.

DD yang masuk Bank Jatim, lanjut Ilham, kemudian dipindahbukukan ke rekening kas desa di BAS. Syarat wajib pemindahbukuan, ada surat pernyataan dari Kepala Desa dan Bendahara Desa.

“Uang yang telah siap di masing-masing kas desa, langsung dapat dipindah ke rekening KPM BLT. Jika tidak ada surat pernyataan dari Kepala Desa, uang tidak dapat dipindah bukukan,” ujarnya.

Pihaknya, mendorong kepala desa yang belum melakukan pemindahbukuan dengan segera menyelesaikan agar BLT – DD dapat cair sesuai tahapan terhadap KPM.

“Termasuk desa-desa yang ada di Kecamatan Camplong. Makanya, kami ranking dulu, desa mana saja yang telah siap BLT – DD di rekening,” imbuhnya.

Menurutnya, mekanisme pencairan BLT – DD untuk KPM sesuai dengan kebijakan dari Sekretaris Jenderal Kementerian Desa (Kemendes) yang telah berkonsultasi kepada Sekretaris Negara tentang vaksinasi viris corona (Covid-19).

“Salah satu point itu, menegaskan bahwa sesuai rekomendasi dokter jika KPM yang layak dan menolak untuk divaksin, maka KPM tidak berhak menerima BLT – DD,” tegasnya.

Pihaknya mengakui, setiap penyaluran , pemerintah daerah menggandeng tenaga kesehatan dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk melakukan vaksinasi.

“KPM BLT DD yang belum disuntik vaksin, kami dapat mepakukan vaksinasi di tempat oleh para Nakes dari Puskesmas,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.