Bolehkah Bertukar Foto untuk Taaruf? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Bertukar Foto untuk Taaruf? Ini Jawabannya
ilustrasi

PortalMadura.Com – Proses mengenal calon pasangan hidup untuk menuju pernikahan dalam Islam dikenal dengan istilah taaruf. Tentu taaruf berbeda dengan pacaran, sebab dalam ini harus ada orang ke tiga sebagai perantara laki-laki dan perempuan yang akan melakukan taaruf.

Lantas, bagaimana jika dalam proses taaruf tersebut seorang laki-laki dan perempuan bertukar foto?. Tidak boleh antara laki-laki dan perempuan yang ingin taaruf bertukar foto walaupun tujuannya untuk lebih memantapkan pilihan.

Hal ini dikarenakan, memandangi wajah lawan jenis yang bukan mahram secara sengaja dan berulang kali adalah haram dan merupakan jalan menuju keburukan lain akibat pandangan dan hawa nafsu tersebut.

Sebagaimana firman Allah SWT: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nuur: 30).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya” (QS. An-Nuur: 31).

Apalagi, foto di zaman sekarang ini sarat penipuan dan rekayasa. Ketika foto jatuh di tangan lawan jenis, khususnya foto perempuan jatuh di tangan laki-laki, sangat memungkinkan disalahgunakan, seperti ditaruh di dompet, diupload di media sosial (untuk dipamerkan) dan bahkan dijadikan bahan memuaskan hawa nafsu. Namun, pada akhirnya ternyata mereka tidak jadi menikah dengannya.

Baca Juga: Umat Islam, Ini 5 Hal yang Dilarang dalam Taaruf

Selain itu, foto tidak mampu merepresentasikan wajah atau bentuk asli dari si calon suami atau istri secara akurat. Bisa jadi di foto si perempuan terlihat kecil, padahal aslinya gemuk besar. Bisa jadi pula di foto terlihat cantik atau ganteng dan ternyata aslinya tidak seperti itu.

Tidak bolehnya memberikan foto pada saat taaruf ini dalam rangka mencegah kerusakan dan fitnah syahwat yang timbul karena godaan setan, dimulai dari memandangi lawan jenis dengan media yang tidak dihalalkan.

Jika memang serius ingin menikah, maka cukup dengan biodata awal yang detail. Bila berdasarkan biodata taaruf bisa dilanjutkan, maka laki-laki bisa datang langsung, misalnya kepada orang tua perempuan untuk membicarakan hal-hal lain secara mendalam. Jika saat taaruf lanjutan dirasa cocok, maka bisa diteruskan dengan nazar (melihat langsung calon pasangan). Saat itulah pandangan terhadap calon dihalalkan. Wallahu A'lam. (islampos.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.