Bolehkah Ikut KB dalam Islam? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.Com
Bolehkah Ikut KB dalam Islam? Ini Jawabannya
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Seperti yang diketahui, tak ada hentinya pemerintah mengkampanyekan mengenai (KB). Tidak hanya pemerintah saja, tapi pihak lainnya juga ikut mengkampanyekan program ini. Meski telah lama ada, pogram tersebut masih saja banyak yang mempertanyakan mengenai halal atau tidaknya bagi umat muslim. Lantas bagaimana pandangan islam mengenai hal ini? Berikut Penjelasannya.

Ada dua hal yang perlu Anda ketahui mengenai KB yakni perbedaan antara menunda kehamilan dan membatasi kehamilan. Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.

Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim dan sebagainya tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya, kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau semacamnya pada rahimnya dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.

Bila penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena hal tersebut telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah. Padahal Allah telah memberi rezeki bagi masing-masing anak, sebagaimana dalam firman-Nya:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberikan rizki kepada mereka dan juga kepadamu…” (QS. Al-Israa' : 31).

Berikut beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan yaitu:

1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.

2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.

Dengan begitu, Anda dapat bedakan antara menunda kehamilan dengan membatasi kehamilan. Sebab jika menunda kehamilan dengan dalih agar anak yang masih bayi mendapatkan ASI dengan baik maka itu diperbolehkan. Sedangkan membatasi kehamilan berarti secara tidak langsung menolak akan rezeki yang diberikan Allah SWT.

Demikian mengenai boleh tidaknya menggunakan KB bagi umat muslim. Semoga Informasi di atas bermanfaat. (islampos.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.