Bolehkah Menjamak Salat Tanpa Udzur ?

Avatar of PortalMadura.Com
Bolehkah Menjamak Salat Tanpa Udzur ?
Ilustrasi

PortalMadura.Com – Seperti yang kita tahu, yakni menggabungkan dua salat dalam satu waktu. Seperti, salat Zuhur dan Asar atau Magrib dan Isya yang di gabung pelaksanaannya.

Pelaksanaan salat jamak sendiri boleh dilakukan ketika dalam perjalanan atau sakit berat, baik salat jamak taqdim (awal) maupun jamak takhir (akhir).

Namun, benarkah Rasulullah pernah menjamak salat meskipun tanpa uzdur berpergian, ketakutan (perang), ataupun hujan? Berikut penjelasannya.

Menjamak salat boleh dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya baik musafir atau bukan dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur. Artinya boleh dilakukan ketika diperlukan saja (Lihat Taudhihul Ahkam, al-Bassam, 2/308-310 dan Fiqhus Sunnah, 1/316-317)

Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan : Sebagian imam (Ulama) berpendapat bahwa seorang yang muqim (tidak sedang bepergian) boleh menjamak salatnya apabila diperlukan asal tidak dijadikan kebiasaan. (Lihat Syarh Muslim, Imam Nawawi 5/219 dan al-Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz, hlm. 141)

Berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu :
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menjamak antara Zuhur dengan Asar dan antara Magrib dengan Isya di Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Ketika ditanyakan hal itu oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu, beliau Shallallahu alaihi wa sallam menjawab, “Agar tidak memberatkan ummatnya.” (Hadits shahih riwayat Muslim dll)

Dengan demikian, jelas bahwa pensyariatan jamak dalam salat bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada umat islam dalam masalah-masalah yang menyusahkan mereka.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa para pekerja industri dan petani apabila pada waktu tertentu mengalami kesulitan (masyaqqah), seperti lokasi air yang jauh dari tempat pelaksanaan salat, sehingga jika mereka pergi ke lokasi air dan bersuci bisa mengakibatkan hilangnya pekerjaan yang dibutuhkan. Jika demikian kondisinya, maka mereka boleh salat di waktu musytarak (waktu yang diperbolehkan melaksanakan dua salat) lalu menjamak (menggabungkan) dua salat. (Majmu' al-Fatawa, 21/458).

Dari penjelasan di atas, diperbolehkannya salat jamak tanpa udzur sakit atau musafir, tidak lantas memperbolehkan kita terus-menerus menjamak salat setiap harinya ya. Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya tidak pernah memberatkan kita dengan syariat-Nya. Maka dari itu, jangan sampai kita mengabaikannya. Wallaahualam. (ummi-online.com/Nanik)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.