Bolehkah Wudu Tanpa Lepas Jilbab? Ini Jawabannya

Avatar of PortalMadura.com
Bolehkah Wudu Tanpa Lepas Jilbab? Ini Jawabannya
ilustrasi

PortalMadura.Com – Bagi seorang muslimah berwudu di tempat umum bisa menjadi tantangan tersendiri. Pasalnya, tidak semua tempat wudu menyediakan ‘ramah muslimah’. Adakalanya tempat tersebut terbuka sehingga menimbulkan kekhawatiran terlihatnya aurat oleh lawan jenis yang bukan mahramnya.

Lalu, bagaimana solusinya?. Allah memberikan kemudahan bagi muslim untuk menjalankan ibadah, sebagaimana firman Allah SWT: “… Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu…” (QS Al Baqarah: 185).

Nah, terkait rukun wudu yang mengharuskan seorang muslimah membasuh air pada bagian tubuhnya yang termasuk sebagian aurat, Allah SWT berfirman: “…Usaplah kepalamu”(QS Al Maidah: 6).

Mengusap kepala yang dimaksud dalam ayat di atas adalah meraba atau mengusap sebagian kepala dengan tangan yang sebelumnya dibasahi air.

Sebagaimana Hanafiyah mengatakan, yang wajib diusap itu bukan semua bagian kepala, melainkan sebagian kepala. Sedangkan Al Hanabilah mengatakan, yang wajib diusap adalah seluruh bagian kepala termasuk kedua telinga, baik bagian belakang maupun bagian depannya. Sebab, Hanbilah menilai, telinga juga merupakan bagian dari kepala.

Dalilnya merujuk pada hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah: “Dua telinga itu bagian dari kepala. Namun yang wajib hanya sekali saja, tidak tiga kali”.

Sementara, Asy-Syafi’iyah mengatakan, yang wajib diusap air hanya sebagian kepala, meskipun hanya sehelai rambut saja. Dalil yang dijadikan rujukan adalah hadis yang diriwayatkan Al Mughirah bin Syu’bah r.a. Dia mengatakan bahwa Rasulullah berwudu dengan mengusap ubun-ubun dan imamahnya (sorban). “Bahwa Rasulullah pernah berwudu mengusap ubun-ubunnya, sorbannya, dan juga khuf-nya” (HR Muslim).

Maka dari itu, satu hal yang perlu diperhatikan, yang pertama disebutkan dalam hadis di atas adalah Rasulullah mengusap ubun-ubun (sebagian kepala), baru kemudian disebutkan, Rasulullah mengusap sorbannya. Jadi, hadis tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran bagi seorang muslimah berhijab untuk sekadar mengusap ujung jilbab kala berwudu. Sebab, dinyatakan bahwa Rasulullah pun tetap mengusap sebagian kepala kendati mengusap sorbannya. Wallahu A’lam. (islampos.com/Salimah)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.