BPJS Ketenagakerjaan, Jembatan Emas Bagi Kesejahteraan Pekerja

Avatar of PortalMadura.com

BANGKALAN (PortalMadura) – Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan yang resmi diberlakukan Rabu (1/1/2014) oleh pemerintah merupakan jembatan emas bagi kesejahtraan para pekerja.

“Mulai sekarang semua pekerja baik formal maupun nonformal berhak menikmati dan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan,” terang Kapala Cabang Madura, Didin Hartono, Jumat (3/1/2014).

Dengan diperlakukannya BPJS Ketenagakerjaan tersebut yang merupakan transformasi PT. Jamsostek yang sebelumnya ber badan hukum PT, Per 1 Januari 2014 badan hukumnya berubah menjadi badan hukum publik.

“Kalau selama ini PT. Jamsostek di bawah kementrian, sekarang langsung dibawah presiden,” kata Didin.

Ditegaskan Didin, kedepan pihaknya menargetkan semua masyarakat Madura bisa menikmati dari program Negara tersebut.

“BPJS Ketenagakerjaan, dengan berbadan hukum publik berhak merekomendasikan perusahan-perusahan yang mokong tidak memberikan jaminan kepada karyawannya untuk di cabut ijinnya oleh pemerintah daerah,” ungkapnya.(atc/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.