9 Mantan Anggota Dewan Siap-Siap Masuk Bui

Avatar of PortalMadura.com
foto portalmadura

SAMPANG (PortalMadura) – Setelah berhasil menjebloskan Moh. Sayuti, KH. Fahrur Rozi dan Herman Hidayat ke penjara dalam kasus dugaan korupsi pesangon anggota dewan periode 1999-2004, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura, Jawa Timur akan mengusut 9 tersangka baru.

Kepala Kejari Sampang Abdullah mengatakan, dari 9 tersangka tersebut, proses pengusutan dana pesangon telah dimasukkan dalam tiga berkas, dan untuk tahun 2014 di targetkan masuk rana penuntutan.

“Dari sembilan tersangka kita telah masukkan kedalam tiga berkas, dan tahun 2014 kita berupaya masuk ke penuntutan, itu target kami di tahun 2014,” ucap Abdullah, Jumat  (3/1/2014).

Ditambahkan Abdullah, meski peroses menuntasan kasus ini memakan waktu yang cukup lama, namun pihaknya akan terus berupaya agar semuanya bisa terungkap.

“Kendalanya cukup banyak, selain kasus ini sudah lama, perpindahan domisili juga menjadi kendala bagi kami,” tuturnya.

Kasus dana pesangon anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 1999-2004 ini, melibatkan 45 orang, masing-masing menerima uang senilai RP47 juta.(lora/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.