portalmadura.com – Angin segar berembus bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru tanah air. Pemerintah secara resmi mulai mencairkan dana tunjangan Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) bagi PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga penerima tunjangan mulai hari ini, Selasa (2/6/2026).
Langkah pencairan ini berjalan sesuai dengan payung hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut sebelumnya telah ditandatangani secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026 lalu.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026,” bunyi petikan tegas dari Pasal 15 ayat (1) dalam beleid pemerintah tersebut.
Tambahan penghasilan tahunan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan oleh para abdi negara. Pasalnya, momentum pencairan sengaja disesuaikan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu meringankan biaya kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Baca Juga:UPDATE Harga Emas Hari Ini 2 Juni 2026: Antam Anjlok Rp25.000 per Gram, Pegadaian Justru Naik!
Daftar Lengkap Penerima dan Komponen Besaran Gaji ke-13
Berdasarkan aturan baku dari pemerintah, pihak-pihak yang berhak menerima kucuran dana segar ini meliputi ASN, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hingga jajaran pejabat negara.
Mengenai nominal yang masuk ke rekening masing-masing, besaran Gaji ke-13 ini dihitung berdasarkan total komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Nilai akhir tentu bervariasi karena mengikuti pangkat, jabatan, serta kelas jabatan dari tiap-tiap penerima manfaat.
Selain ASN struktural, pemerintah juga telah menetapkan besaran Gaji ke-13 bagi jajaran pimpinan, anggota, serta pegawai non-ASN yang bertugas di lembaga nonstruktural dengan rincian sebagai berikut:
Jabatan Pimpinan Lembaga Nonstruktural:
- Ketua atau Kepala: Meraih sekitar Rp31,4 juta.
- Wakil Ketua: Memperoleh Rp29,6 juta.
- Sekretaris dan Anggota: Masing-masing menerima Rp28,1 juta.
Pejabat Setingkat Eselon:
- Eselon I: Menerima sekitar Rp24,8 juta.
- Eselon II: Mendapatkan Rp19,5 juta.
- Eselon III: Mengantongi Rp13,8 juta.
- Eselon IV: Menerima Rp10,6 juta.
Rincian Nominal Pegawai Non-ASN Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bagi para pegawai non-ASN, besaran tunjangan disesuaikan berdasarkan latar belakang jenjang pendidikan terakhir serta masa kerja yang telah ditempuh. Berikut adalah rincian nominalnya:
- Lulusan SD hingga SMP: Menerima mulai dari Rp4,2 juta hingga Rp5 juta.
- Lulusan SMA hingga D-I: Berada di kisaran Rp4,9 juta sampai Rp5,8 juta.
- Lulusan D-II hingga D-III: Mengantongi sekitar Rp5,4 juta hingga Rp6,5 juta.
- Lulusan D-IV atau Strata 1 (S1): Memperoleh Rp6,5 juta hingga Rp7,8 juta.
- Lulusan Strata 2 (S2) hingga Strata 3 (S3): Berkisar antara Rp7,7 juta sampai dengan Rp9 juta.
Proses pencairan diharapkan dapat langsung masuk ke rekening para penerima secara bertahap mulai hari ini demi menggerakkan roda perekonomian masyarakat sekaligus memenuhi hajat pendidikan keluarga besar ASN.





