PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan segera melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Pengelolaan keuangan yang akan diaudit itu yakni Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Hasil koordinasi kami, tim dari BPK RI akan turun langsung ke desa-desa di Sumenep pada tahun 2019 guna mengaudit pengelolaan keuangan desa,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ach. Masuni, Jumat (31/8/2018).
Dengan demikian, lanjut Masuni, para kepala desa benar-benar mengelola keuangan desa secara prosedural, sesuai aturan yang berlaku. Sebab, jika nanti ditemukan ada penggunaan DD atau ADD yang melanggar aturan akan berdampak hukum bagi kepala desa yang bersangkutan.
“Kalau tim dari BPK RI menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa itu dipastikan akan berdampak hukum. Makanya, kami himbau agar kepala desa menggunakan keuangan desa sesuai aturan,” jelasnya.
Ia juga berharap agar tenaga pendamping desa benar-benar memberi pendampingan secara profesional terhadap pengelolaan Dana Desa (DD). Sebab, dana yang dikucurkan pemerintah ke desa langsung itu untuk peningkatan kesejahteraan rakyat di desa sebagaimana telah diamanatkan dalam aturan.
“Sesuai peraturan bupati, tim evaluasi dan pengawasan terhadap desa itu ada di Kecamatan. Makanya, kecamatan juga harus aktif melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan desa itu,” harapnya.
Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan desa, pihaknya selalu berkoordinasi dengan pihak desa dan kecamatan dalam rangka mengingatkan pentingnya pengelolaan keuangan desa secara profesional dan sesuai aturan.
“Dalam waktu dekat kami juga akan kumpulkan aparat desa dimasing-masing kecamatan. Hal ini dimaksudkan guna saling mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara benar,” tukasnya. (Arifin/Desy)