PortalMadura.Com, Sumenep – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun 2020 ini, BPN Sumenep menargetkan 27 ribu PTSL.
Kasubag Tata Usaha BPN Sumenep, Susanto mengatakan, pendaftaran PTSL dilakukan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Sumenep. “Tujuannya, untuk membentuk wilayah, desa dan kelurahan lengkap,” katanya, Kamis, (23/7/2020).
Menurutnya, program PTSL yang diselenggarakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria, memiliki tujuan untuk menghindari persoalan sengketa tanah.
“Jika tanahnya sudah terdaftar, tidak lagi ada yang namanya persengketaan,” ujarnya.
Selain itu, program PTSL dari pemerintah ini sebagai jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah kepemilikan serta untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Itu sudah tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 dengan bebas biaya, nol rupiah,” ungkapnya.
Yang dimaksud nol rupiah, kata dia, adalah yang berkaitan dengan Satgas fisik pengukuran tanah dan Satgas yuridis pengumpulan data yuridis. “Tetapi, yang bersifat persuratan akan ditanggung oleh masyarakat. Seperti materai,” terangnya.
Baca Juga: Modus Rekrutmen Pegawai, Oknum ASN Sampang Tipu Warga Rp32 Juta
Proses pendaftaran PTSL, masyarakat diharuskan mengisi blangko yang sudah disediakan oleh pihak Tim Pengumpul Data Yuridis (Timpuldadis) dan mengajukan surat kesiapan.
“Dengan menunjukkan identitas pribadi berupa foto copy KTP, KK dan patok D. Setelah itu, akan dibuatkan surat keterangan riwayat tanah yang ditandatangani dan diketahui pemerintah desa,” katanya.(*)