PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, meminta warganya untuk melaporkan kepada aparat hukum jika ditemukan praktik penyaluran BPNT tahun 2022 menyalahi aturan.
“Praktik itu, misalnya ada intimidasi dari oknum aparat desa kepada penerima bantuan saat penyaluran,” tegas Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan Moh. Tarsun, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan, penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang langsung secara non tunai atau secara pangan. “Untuk tahun ini berupa tunai Rp600 ribu selama Januari-Maret. Perbulanya Rp200 ribu,” terangnya.
Pencairan bantuan BPNT ini disalurkan melalui kantor pos di masing-masing kecamatan.
Adapun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia bahwa bantuan program BPNT tahun ini berupa tunai diberikan langsung kepada KPM.
Jika ada oknum aparat desa yang memaksa KPM untuk dibelikan kebutuhan bahan pokok pada toko atau warung tertentu, apalagi hingga terjadi intimidasi kepada warga penerima bantuan, maka ia menyarankan hendaknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ini merupakan salah satu program yang dicanangkan pemerintah untuk membantu warga miskin dan kurang mampu terdampak Covid-19.
Berdasarkan data Dinsos Pemkab Pamekasan, jumlah KPM penerima BPNT sebanyak 101.408 keluarga, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. (*)
**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow