BPOPP SMA dan SMK Tidak Sama di Jatim

Avatar of PortalMadura.com
BPOPP SMA dan SMK Tidak Sama di Jatim
Moh. Fauzi

Portalmadura.Com, Bangkalan – Pencairan dan besaran Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) untuk tingkat SMA dan SMK di Bangkalan, Jawa Timur tidak sama.

Kasi SMA/SMK dan Bidang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (PK-PLK) Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Jawa Timur wilayah Bangkalan, Moh. Fauzi menjelaskan, sistem pencairan BPOPP SMA negeri maupun SMK itu per bulan.

“Dari bulan Januari-Desember, tetapi pagunya selama 6 bulan. Itu sekolah negeri. Sedangkan SMA/SMK swasta cairnya per triwulan sehingga pencairan BPOPP di tingkat SMA swasta triwulan satu sampai triwulan empat,” terangnya, Jumat (18/9/2020).

Saat ini, sudah bulan September tentunya setiap sekolah sudah cair dari bulan Januari-Juni.

Persyaratan untuk pencairan BPOPP SMA/SMK, jika sudah cair tahap awal maka harus membuat laporan, sehingga bulan berikutnya baru bisa dicairkan lagi.

“Jika salah satu sekolah, misalnya di bulan Januari tidak membuat laporan maka pencairan BPOPP bulan berikutnya tidak akan cair,” tegasnya.

Sedangkan bagi swasta pencairan BPOPP sudah cair triwulan pertama dan triwulan kedua. “Baik negeri maupun swasta SMA/SMK sama-sama cair dari bulan Januari-Juni. Sampai saat ini, belum ada yang cair lagi,” paparnya.

Besaran pencairan BPOPP, kata dia, setiap SMA/ SMK negeri dan swasta berbeda. Hal ini, sudah menjadi keputusan Pemprov Jatim.

“Pencairan BPOPP SMA negeri/swasta sama sebesar Rp. 65 ribu per siswa,” terangnya.

Sedangkan SMK negeri/ swasta sama, tetapi untuk nominalnya lebih besar dari SMA.

“SMK teknik mencapai Rp. 125 ribu per siswa. SMK yang non teknik Rp. 95 ribu. Sebab, SMK teknik operasionalnya lebih besar,” urainya.

Anggaran keseluruhan BPOPP di tingkat SMA maupun SMK di Kabupaten Bangkalan cukup besar.

“SMA mencapai Rp. 6 miliar lebih. Untuk SMK Rp. 10,4 miliar dalam satu tahun. Itu pagu 6 bulan,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.