PortalMadura.Com, Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur melakukan penahanan terhadap Indra Wahyudi, warga jalan Gemini Desa Papian, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/5/2016).
Tersangka ditahan setelah diperiksa sebagai saksi selama 4 jam dengan dicerca 25 pertanyaan oleh penyidik. Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pada proyek jalan Desa Prancak, Pasongsongan menuju Desa Bragung, Guluk-Guluk.
Indra Wahyudi yang saat ini bertugas sebagai abdi negara dilingkungan perijinan terpadu Pemkab Sumenep itu dilakukan penahanan, tepat pada pukul 13.00 Wib.
“Kasusnya, saat tersangka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pada saat itu menjabat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan (Kabid) PU Bina Marga tahun 2013,” terang Kajari Sumenep, Bambang Sutrisna, pada wartawan.
Sebelumnya, pihak kejaksaan negeri Sumenep telah menetapkan dua tersangka lain dan dilakukan penahanan, yakni pelaksana proyek Direktur CV Affiliasi, Siti Aminah (33), warga Kelurahan Bangselok, Sumenep, dan konsultan pengawas proyek, Iwan H (46), warga Perumahan Kenari, Kecamatan Kota Sumenep, dari CV Sentrum Konsulindo Surabaya.
Adapun anggaran proyek jalan tersebut dikucurkan dari dana APBD Kabupaten Sumenep tahun 2013 senilai Rp883 juta lebih. (Bahri/har)