PortalMadura.Com, Sumenep – Atmuni (45), warga Dusun Panggung, Desa Palo’loan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diringkus polisi setempat.
Tersangka tertangkap tangan saat meracik serbuk warna abu-abu dan serbuk warna hitam yang diduga bahan peledak untuk membuat petasan di rumahnya.
Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Redita Dewayana melalui Kasubag Humas AKP Hasanudin menjelaskan, tersangka merupakan target operasi (TO) dan kasusnya masih dikembangkan.
“Pengakuan dihadapan penyidik, bahan peledak itu dibeli dari seseorang inisial Y warga Desa Banjar Barat, Gapura seharga Rp225 ribu perkilogram,” terangnya, Minggu (26/6/2016).
Serbuk warna abu-abu yang diduga bahan peledak itu, mencapai 4 kilogram, dan 0,26 kg serbuk warna hitam yang diduga untuk sumbu petasan, serta 3 buah selongsong petasan panjang 20 cm dan diameter 5 cm.
Selain itu, 1 buah bambu panjang 33 cm diameter 4 cm berwarna kuning dan 1 bendel kertas bekas majalah. “Penyidik membawa bahan peledak itu ke labfor dan mengembangkan ketersangka lain,” katanya.
Tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polres Sumenep dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(Hartono)