PortalMadura.Com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, akan mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada bupati Syafii yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Bupati Pamekasan, Khalil Asy’ari mengatakan, pihaknya belum bisa memutuskan untuk memberikan pendampingan hukum kepada bupati, karena harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan semua pihak, termasuk kepada pihak keluarga.
“Jadi apakah itu (pendampingan hukum) atau bagaimana kami belum bisa memberikan jawaban,” ungkapnya, Jumat (4/8/2017).
Mantan Ketua DPRD Kabupaten Pamekasan ini menambahkan, apabila bupati Syafii dan pihak keluarga menghendaki bantuan hukum tersebut, pihaknya akan melakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk jalannya roda pemerintahan tetap berjalan sebagaimana mestinya, karena ini sudah terprogram. Kami juga telah sampaikan kepada OPD (Organisasi Perangkat Daerah) agar melaksanakan agenda yang telah bisa dilakukan,” tandasnya.
Rabu (2/8/2017), KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat, jaksa dan Bupati Pamekasan setelah sebelumnya menyegel ruang kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan, ruang kerja Kasi Pidsus dan ruang kerja Kajari Pamekasan atas dugaan suap proyek dana desa tahun 2015-2016 di Desa Dasok Kecamatan Pademawu.
Atas kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, masing-masing Bupati Pamekasan, Achmad Syafii, Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetyo, Inspektur, Sucipto Utomo, Kabag Administrasi Inspektorat, Noer Solehuddin dan Kepala Desa Dasok Kecamatan Pademawu, Agus Mulyadi. (Marzukiy/Putri)