PortalMadura.Com, Sumenep – Bupati Sumenep, Madura, Jawa Timur, A Busyro Karim resmi menghentikan tahapan Pilkades Angon-Angon, Kecamatan Arjasa dengan mengeluarkan surat penghentian. Sebab, tahapan Pilkades di desa itu cacat hukum.
“Sesuai surat bupati, tahapan Pilkades Angon-angon kita hentikan dan sudah ditindaklanjuti oleh camat,” kata Moh Ramli, Kabag Pemdes, Pemkab Sumenep, Jum'at (28/11/2014).
Ia menegaskan, jika panitia tetap melanjutkan tahapan Pilkades, bupati tidak akan mengakui hasil pilkadesnya.
“Kalau panitia tetap melanjutkan, hasilnya akan dianolir,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemdes memberikan kesempatan kepada panitia untuk melakukan penyaringan administrasi lagi meski sudah ditetapkan lima calon, karena salah satu calon yang ditetapkan panitia tidak memenuhi syarat yakni berdomisili didesa itu kurang dari satu tahun.
Namun, waktu yang diberikan Pemdes hingga tanggal 27 November, rupanya tidak dimanfaatkan oleh panitia, akhirnya diterbitkan surat bupati berkenaan dengan penghentian tahapan. (arif/htn)