PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melarang keras dan mengharamkan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal ini disampaikan Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Senin (30/12/2019). “Kami haramkan jual beli jabatan. Kalau memang ada dan teman-teman mendengar ada pejabat melakukan jual beli jabatan, maka kami kandangkan,” tegasnya di Sampang.
Proses promosi dan mutasi jabatan, pihaknya mengaku berorientasi terhadap potensi dan kinerja ASN di setiap lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Promosi personal bukan ditekankan berani berapa?. Tapi, sejauh mana kinerja teman-teman ASN dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing,” katanya.
Pihaknya terus berupaya melakukan evaluasi terhadap semua pejabat setiap satu atau tiga bulan sekali. Tujuannya, meningkatkan kinerja dan sinergitas antar OPD sampai tingkat kecamatan.
Baca Juga : Pengguna Narkoba Meningkat di Bangkalan
“Selalu mengevaluasi kinerja pejabat. Jika kinerja pejabat tidak maksimal, tentu bisa digeser,” pungkasnya.(*)