Bupati Sampang: Jual Beli Promosi dan Mutasi Jabatan Haram

Avatar of PortalMadura.com
Bupati Sampang: Jual Beli Promosi dan Mutasi Jabatan Haram
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, saat diwawancarai awak media (Foto: Rafi)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, melarang keras dan mengharamkan jual beli jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini disampaikan , H. Slamet Junaidi, Senin (30/12/2019). “Kami haramkan jual beli jabatan. Kalau memang ada dan teman-teman mendengar ada pejabat melakukan jual beli jabatan, maka kami kandangkan,” tegasnya di Sampang.

Proses promosi dan mutasi jabatan, pihaknya mengaku berorientasi terhadap potensi dan kinerja ASN di setiap lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Promosi personal bukan ditekankan berani berapa?. Tapi, sejauh mana kinerja teman-teman ASN dalam melaksanakan tugas sesuai bidang masing-masing,” katanya.

Pihaknya terus berupaya melakukan evaluasi terhadap semua pejabat setiap satu atau tiga bulan sekali. Tujuannya, meningkatkan kinerja dan sinergitas antar OPD sampai tingkat kecamatan.

Baca Juga : Pengguna Narkoba Meningkat di Bangkalan

“Selalu mengevaluasi kinerja pejabat. Jika kinerja pejabat tidak maksimal, tentu bisa digeser,” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.