PortalMadura.Com, Sampang – Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 425 orang hasil seleksi tahun 2019.
Penyerahan SK PPPK, bertempat di halaman kantor Pemerintah Daerah Sampang, Jalan Jamaluddin, Kelurahan Gunung Sekar setempat, pada Jumat (5/3/2021).
SK PPPK diserahkan langsung oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, dan dihadiri Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sampang H. Yuliadi Setiawan, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi menyampaikan, penerima SK PPPK mayoritas sedang mengabdi sampai puluhan tahun dengan gaji yang terbilang minim.
“Penerima SK PPPK, ada yang akan pensiun dua hingga lima tahun ke depan. Dapat dibuktikan, bahwa mereka telah mengabdi puluhan tahun untuk kemajuan Sampang,” terangnya.
Pihaknya meminta penerima SK PPPK dapat bekerja sesuai tugas, pokok dan fungsinya dengan tulus sepenuh hati, serta termotivasi untuk meningkatkan kinerja lebih baik.
“Niatkan ibadah, bekerja dengan baik, ikhlas, wujudkan cita-cita tinggi, dan merasa memiliki demi memajukan daerah Sampang Hebat Bermartabat,” katanya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat menyampaikan, tahapan seleksi PPPK dilaksanakan sejak Februari tahun 2019. Namun, penetapan nomor induk dari BKN dilakukan pada Januari tahun 2021.
“Sebanyak 425 orang yang diberikan petikan SK PPPK. Jangka waktu perjanjian kinerja sampai lima tahun ke depan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, penyerahan SK PPPK berlangsung lama karena ada beberapa tahapan yang harus dilakukan supaya tidak berlawanan dengan regulasi.
“Formasi PPPK, yaitu ada tenaga kesehatan, pendidikan dan penyuluh pertanian. Kami sadar dan memahami, jika pemerintah daerah telah berjuang demi para pelamar,” katanya.(*)