Bupati Sumenep Gelontorkan Rp8 Miliar Bantuan Keagamaan

Avatar of PortalMadura.com
Bupati Sumenep Gelontorkan Rp8 Miliar Bantuan Keagamaan
Kiri, Bupati Sumenep Achmad Fauzi menyalurkan bantuan hibah keagamaan secara simbolis. (Nor Fitriyah @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelontorkan bantuan dana hibah sebesar Rp8.176.000.000,-, Rabu (27/7/2022).

Dana yang bersumber dari APBD Sumenep 2022 itu, untuk pondok pesantren 19 lembaga, 69 masjid, 165 musala dan 4 organisasi keagamaan.

Penyaluran simbolis oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi berlangsung di salah satu hotel, Jl. Trunojoyo, Sumenep.

“Besaran bantuan keuangan itu bervariasi, dari Rp10 juta-Rp50 juta perlembaga,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi.

Variasi besaran bantuan hibah tersebut didasarkan pada tingkat kemampuan APBD Sumenep serta kebutuhan atau kerusakan yang dialami lembaga.

“Para penerima itu sudah melalui proses survie (lapangan). Besaran bantuan juga didasarkan pada kekuatan APBD kita,” terangnya.

Pihaknya menekankan agar para penerima hibah memanfaatkan dengan baik serta merujuk pada aturan yang ada, sehingga tidak menimbulkan persoalan.

Selain itu, pihaknya mengajak semua elemen masyarakat untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang maju dan berkemakmuran.

Maka dalam upaya membangun Sumenep yang selaras dengan keinginan masyarakat, pihaknya memerlukan dukungan semua pihak.

“Mudah-mudahan, Allah melindungi kita dan selalu memberi petunjuk untuk kebaikan Sumenep,” ucapnya.

Program bantuan hibah keagamaan tersebut merupakan salah satu program dari implementasi visi misi yang diusung Achmad Fauzi.

Sementara, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep Achmad Zulkarnain menambahkan, mekanisme pencairan dana hibah tersebut dibagi dua tahap.

“Tahap pertama 70 persen dan tahapan kedua 20 persen melalui bank daerah milik pemkab Sumenep,” terangnya.

Menurut dia, dari 257 penerima hibah di tahun 2022, juga termasuk yang diusulkan anggota legislatif melalui pokir.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.