Bupati Sumenep ‘Tiadakan’ Salat Idul Adha di Masjid-Tempat Umum Lainnya serta Takbir Keliling

Avatar of PortalMadura.com
Warga Sumenep Diminta Waspada Musim Kemarau Basah
dok. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi (Foto: Taufikurrahman @PortalMadura.Com)

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tidak mengizinkan 1442 H/2021 M di masjid, musala hingga lapangan dan ‘tiadakan' takbir keliling pada malam lebaran Idul Adha.

“Itu untuk mencegah penularan Covid-19 yang disebabkan kerumunan,” terang Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumenep, R. Abd. Rahman Riadi, Sabtu (17/7/2021).

Larangan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sumenep nomor 451/106/435.012/2021 yang diterbitkan pada Jumat (16/7).

“Itu tembusan dari SE Gubernur Jawa Timur, dengan nomor 451/14901/012.1/2021 pertanggal 07 Juli,” sebutnya.

Selain itu, kata dia, penyelenggaraan malam takbiran yang biasanya di gelar di masjid atau musala dapat dilakukan dengan cara menggunakan audio di rumah masing-masing serta tidak mengundang jemaah.

Menurut dia, salat id, baik di masjid maupun musala yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainya yang difungsikan untuk tempat ibadah juga ditiadakan.

Sementara pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sesuai syariat Islam, termasuk kriteria hewan yang akan disembelih.

Kemudian penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dalam jangka waktu tiga (3) hari, sejak tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah dengan waktu maksimal 4-5 jam. Mulai dari pukul 07.00-12.00 WIB.

Baca juga : Link Twibbon Idul Adha 1442 H / 2021 M

Sedangkan pendistribusian daging hewan kurban bisa dilakukan oleh petugas untuk diantarkan ke rumah masing-masing warga yang berhak.

Dengan adanya SE itu, pihaknya mengimbau kepada OPD/ Camat untuk menindaklanjuti dan disampaikan kepada desa, ormas keagamaan, pengurus musala dan masjid di wilayah kerja masing-masing.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.