Butuh Layanan ‘Seks’, PNS Pamekasan Boleh Poligami?

Avatar of PortalMadura.Com
Butuh Layanan 'Seks', PNS Pamekasan Boleh Poligami?
ilustrasi

PortalMadura.Com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur memperbolehkan Pegawai Negeri Sipil () berpoligami jika pelayanan ‘seks' sang istri tidak memuaskan.

Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sujibto Utomo mengatakan, ada tiga syarat bagi abdi negara apabila berkeinginan untuk menambah istri.

Salah satunya adalah, istri tua sudah tidak bisa melayani kebutuhan biologis.

“Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,” ungkapnya, Rabu (13/1/2016).

Menurutnya, tiga syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah istri tidak dapat menjalankan kewajiban layaknya seorang istri, istri menderita penyakit yang tidak bisa disembuhkan dan syarat yang terakhir adalah istri tidak dapat melahirkan keturunan.

“Tapi sebelumnya harus mendapatkan izin dari istri tua dan mengajukan surat permohonan kepada bupati. Setelah itu, kami mengkroscek langsung kebawah apakah sesuai dengan isi surat permohonan tersebut,” lanjut dia.

“Jika nanti istrinya masih normal, maka surat permohonan tersebut ditolak. Makanya, sebelum dikabulkan permohonan itu dicheck dulu sebelumnya,” pungkasnya. (Marzukiy/har)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.