Cabup-Cawabup Sampang Belum Lepas Jabatan Lama

Avatar of PortalMadura.Com
Cabup-Cawabup Sampang Belum Lepas Jabatan Lama
dok. Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif

PortalMadura.Com, – Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, pada , belum melepas jabatan lama. Buktinya, masih ada yang tidak menyampaikan statuta surat pemberhentian jabatan lama pada pihak KPU setempat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif, Senin (19/3/2018) menyatakan, “Hingga saat ini, belum ada yang menyerahkan, kecuali H. Abdullah Hidayat yang sudah menyampaikan sejak awal”.

Penyampaian surat pemberhentian jabatan lama, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, pejabat daerah yang terdaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati harus menyampaikan surat pemberhentian dari jabatan semula.

“Selambat-lambatnya diserahkan 30 hari sebelum pemungutan surat suara atau hari H,” jelasnya.

Dikatakan, bila yang bersangkutan tidak menyampaikan surat pemberhentian sampai batas waktu maksimal, konsekuensinya gugur dari pencalonan. “Jadi, jika sampai batas waktu tidak menyetorkan, maka akan dilakukan pembatalan sebagai calon bupati dan wakil bupati,” pungkasnya. (Rafi/Putri)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.