Cafe Apung Keta Masih Ditutup, Polisi Kejar Pemilik Sabu

Avatar of PortalMadura.com
Cafe Apung Keta Masih Ditutup, Polisi Kejar Pemilik Sabu
Barang bukti seperangkar alat hisap sabu yang ditemukan di cafe Apung Keta (Polres Sumenep)

PortalMadura.Com, – Cafe di Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur masih ditutup. Garis polisi (Police Line) terpantau tetap terpasang.

“Penutupan akan dilakukan sampai kasus [ditemukan BB sabu, red] terungkap,” tegas Kasubag Humas , AKP Widiarti S, Kamis (12/11/2020).

Penutupan Cafe Apung Keta sejak Senin (9/11/2020) pasca ditemukan seperangkat alat hisap sabu di kamar belakang bagian ruang etalase, Sabtu (7/11/2020) pukul 23.30 WIB, saat Polsek Saronggi menggelar razia.

Widiarti menegaskan, pemilik barang bukti tersebut bukan delapan orang yang diamankan dari room bagian timur yang ditemukan pesta minuman keras.

Meski tidak dilakukan tes urine terhadap enam orang itu, pihaknya memastikan barang terlarang tersebut milik pengunjung yang menempati kamar room sebelumnya.

“Itu dari pengunjung lain yang sudah tidak ada di tempat,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Polres sedang melakukan pengembangan dan berusaha mengungkap pemilik barang bukti tersebut.

Sebelumnya, Kapolsek Saronggi, Sumenep, Iptu Wahyudi Kusdarmawan bersama anggotanya dan dibantu TNI setempat melaksanakan patroli.

Saat melakukan penggeledahan di semua kamar cafe ‘Apung Keta” ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap sabu di kamar belakang bagian ruang etalase.

Sedangkan di room bagian timur, polisi pendapati dua wanita dan enam lekaki sedang pesta minuman keras.

Dua wanita itu, Siti Hatijah (41) warga Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget, Sumenep dan Nur Aika Fatmala Sary (21), warga Desa Kalianget Barat, Kalianget, Sumenep.

Sedangkan enam pria luar Madura, Adi Pranoto (23) warga Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, Dedy Sudarmadi (36) warga Jl. Wr. Husidin Husodo Gang V Rt. 11 Rw. 04 Kecamatan/Kab. Jombang, Agus Setyawan (32) warga Desa Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya.

Selain itu, Bondi Kriswanto (43) dan Dadang Priyo (41). Keduanya warga Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. Dan Agustimus Mulyono (43) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Wates, Kab. Blitar.

Barang bukti yang diamankan dari ruangan mereka, berupa minuman keras merk Bir Bintang sebanyak 5 botol, 8 gelas yang digunakan untuk minum, satu buah wadah miras dan sisa air miras 400 ml.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.