Calon Kades Disanksi Jika Mundur, Cek Disini Besaran Dendanya

Avatar of PortalMadura.com
Calon Kades Disanksi Jika Mundur, Cek Disini Besaran Dendanya
Ilustrasi (portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Bagi Calon Kepala Desa (Cakades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur tidak boleh mengundurkan diri pada proses yang dijadwalkan berlangsung November.

Mereka yang mengundurkan diri, dipastikan mendapatkan sanksi berat berupa membayar dana sebesar 75 persen dari nominal dana bantuan Pilkades yang diberikan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh Ramli, Senin (1/7/2019) menyebutkan, jenis sanksi itu diatur dalam Pasal 38 point (3), Peraturan Bupati Sumenep Nomor 27 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 226 desa yang tersebar di wilayah daratan dan kepulauan.

“Pembayaran uang pengganti yang merupakan sanksi itu diserahkan kepada Bendahara Desa diketahui oleh Kepala Desa atau Pj. Kepala Desa/Sekretaris Desa dan Panitia Pemilihan selanjutnya menyetorkan ke rekening kas desa. Itu diatur pada Pasal 38 poin (4),” urainya.

Ia menyampaikan, jika calon yang mengundurkan diri itu tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan (4), yang bersangkutan tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa di seluruh wilayah Kabupaten Sumenep.

Sesuai ketetapan Bupati Sumenep, pelaksanaan Pilkades dibagi dua hari antara wilayah daratan dan kepulauan.Wilayah daratan dijadwalkan tamggal 7 November di 174 desa, dan 14 November 2019 untuk wilayah kepulauan di 52 desa.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.