PortalMadura.Com, Sumenep – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah membuka penyerahan berkas dari jalur perorangan sejak tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.
Namun, hingga hari ke 3 ini, belum ada calon perorangan yang menyerahkan berkas dukungannya ke KPU yang ada di jalan Asta Tinggi, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
“Hingga saat ini belum ada yang menyerahkan berkas dukungan dari calon perorangan ke kami,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Jumat (21/2/2020).
Menurutnya, masih ada sisa waktu yang dapat digunakan oleh tim calon perorangan untuk menyerahkan berkas dukungannya. Sebab, sebelum dibuka ada tiga orang yang mengaku dari tim calon perorangan yang koordinasi soal persyaratan yang harus dilengkapi.
“Bisa jadi nanti kalau sudah menjelang penutupan. Kami tetap menunggu hingga batas akhir penyerahan,” terangnya.
Baca Juga: Pilbup Sumenep 2020 Berpotensi Calon Perorangan
Pada hari terakhir, KPU memberikan kesempatan hingga pukul 24.00 WIB.
Syarat dukungan calon perorangan di Kabupaten Sumenep adalah 65.458 foto kopi KTP, setara dengan 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir, yakni 872.764. Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.(*)