Cari Ikan di Masalembu, Nahkoda Kapal Putri Selina Jadi Tersangka

Avatar of PortalMadura.com
Cari Ikan di Masalembu, Nahkoda Kapal Putri Selina Jadi Tersangka
Kapal Putri Selina diamankan Satpolair Polres Sumenep jadi barang bukti (BB). (Taufikurrahman @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Dedi Fosfinda (27) warga asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kapal Putri Selina yang mencari ikan di perairan Masalembu, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Tersangka sebagai nahkoda Kapal Putri Selina yang ditangkap nelayan Masalembu,(27/3/2021) karena diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis cantrang di perairan Masalembu.

Kasatpolair Polres Sumenep, Agung Widodo menjelaskan, nahkoda kapal tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) saat mencari ikan di perairan laut Pulau Masalembu.

Namun, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya satu tahun. “Begitu pun dengan 15 Anak Buah Kapal (ABK) tidak ditahan kecuali mereka menggunakan alat tangkap berbahan peledak,” katanya, Rabu (14/4/2021).

Tersangka dan 15 ABK dalam proses pemulangan ke daerah masing-masing. Sedangkan kapal dan alat tangkap ikan jenis cantrang diamankan sebagai barang bukti. “Barang bukti dijaga ketat,” terangnya.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, pihaknya masih menunggu saksi ahli dari unsur Dinas Perikanan Jatim. “Setelah itu, barang bukti baru kita limpahkan,” katanya.

Ia menyampaikan, alat tangkap jenis cantrang tidak dilarang dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

“Nahkoda dijerat hukum karena tidak mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.