Catut Annuqayah, Kejari Sumenep Tahan 4 Tersangka BOP

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan penahanan terhadap 4 tersangka kasus Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan tahun 2021 yang diduga mencatut nama lembaga Pondok Pesantren Annuqayah, Guluk-Guluk, Sumenep.

Penahanan terhitung sejak hari ini, Kamis (9/6/2022) setelah penyidik menyerahkan para tersangka beberapa saat sebelumnya. Selama proses penyidikan, para tersangka tidak dilakukan penahanan.

Keempat tersangka itu, Haitum, S.Pd alias H. Anas (43) warga Desa Sentol Laok, Kecamatan Pragaan, Sumenep, Jamaluddin (40), warga Desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Pamekasan, Amir Hamzah dan Ach. Faidi, S.Pd. Keduanya warga Desa Panaguan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Catut Annuqayah, Kejari Sumenep Tahan 4 Tersangka BOP
Jaksa menunjukkan barang bukti uang tunai yang diduga hasil kejahatan 4 tersangka BOP (@portalmadura.com)

Para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sunenep. “Kami punya waktu 20 hari kedepan, masa penahanan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Trimo.

Ia menjelaskan, alasan melakukan penahanan terhadap 4 tersangka, selain dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya, juga dikhawatirkan melarikan diri. “Tiga di antaranya [tersangka, red] tinggalnya di Pamekasan. Satu bertempat tinggal di Sumenep,” terangnya.

Pada kasus dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut, para tersangka dijerat Pasal 266 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1). “Dalam melakukan tindak pidana, tersangka menggunakan surat palsu dengan menggunakan milik hak orang lain. Dan ancaman hukumannya itu diatas 5 tahun,” tegas Trimo.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk disidangkan. “Insyaallah, pekan depan. Secepatnya la,” tandasnya.

Ia menambahkan, selain 4 tersangka yang diserahkan penyidik Polres Sumenep, juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta serta sejumlah dokumen (surat) untuk proses pencairan BOP di salah satu bank BUMN.

Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, pada proses penyerahan tersangka BOP yang diduga mencatut nama lembaga Annuqayah kepada dilakukan oleh unit Pidter (tindak pidana tertentu).

“Sebelumnya, empat tersangka itu datang sendiri ke Polres,” katanya. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.