Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan

Avatar of PortalMadura.com
Cegah Parpol Catut Nama, Bawaslu Sumenep Buka Posko Pengaduan
Bawaslu Sumenep launching posko pengaduan masyarakat (Nor Fitriyah @portalmadura.com)

PortalMadura.Com, – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka posko pengaduan masyarakat tentang penggunaan data diri sebagai pengurus dan atau anggota partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Anwar Noris menjelaskan, posko pengaduan itu untuk melakukan verifikasi keanggotaan atau pengurus partai politik yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) oleh partai dengan cara mencatut nama atau identitas warga Sumenep.

“Kalau memang tidak merasa sebagai anggota atau pengurus partai politik, silakan datang ke kami [Bawaslu],” ujar Noris sapaan Anwar Noris usai peluncuran posko pengaduan masyarakat di Sumenep, Senin (15/8/2022).

Pihaknya juga mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI/Polri untuk memeriksa nama dan nomor induk kependudukan (NIK)-nya untuk memastikan data diri tidak dicatut oleh partai politik.

Untuk mengetahui seseorang tidak tercatat atau data diri tidak dicatut sebagai anggota atau pengurus partai politik, pihak KPU sudah menyediakan link-nya. “Mengecek dengan cara menggunakan NIK. Akan tertera,” terangnya.

Pengaduan masyarakat bisa langsung datang ke Kantor Bawaslu maupun melalui daring dengan cara mengisi form keberatan dan form pengajuan yang sudah disediakan. Cantumkan identitas diri, NIK dan foto selfie (swafoto).

Menurutnya, posko pengaduan memang sengaja dibuka untuk masyarakat karena tidak semua orang berkehendak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta .

Hal tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

Pihaknya juga ingin memastikan masyarakat terjamin haknya dan tidak dirugikan oleh siapapun, termasuk di antaranya oleh partai politik. “Proses selanjutnya, Bawaslu akan menyampaikan kepada KPU bahwa ada pengaduan dan akan dilakukan klarifikasi oleh KPU dan penghapusan,” terangnya.

“Ketika ada nama yang dihapus, otomatis keanggotaan partai politik berkurang. Nanti ada hubungannya dengan keabsahan dan lolos tidaknya partai politik sebagai peserta pemilu,” urainya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik bisa menjadi peserta pemilu jika memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya mencakup jumlah kader.

Syarat pendaftaran diatur dalam Pasal 173 Ayat (2) antara lain harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.