Cek Sekarang Nama Anda Jika Berminat Jadi PPK, PPS dan KPPS Pemilu 2024

Avatar of PortalMadura.com

PortalMadura.Com, – Bila Anda berminat untuk menjadi penyelenggara , baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), maka dari sekarang perlu melakukan cek nama.

Komisioner Rafiqi menjelaskan, setiap warga negara diperbolehkan untuk menjadi penyelenggara Pemilu, namun yang perlu diperhatikan adalah salah satunya warga yang tidak menjadi pengurus atau anggota partai politik.

“Maka perlu selalu cek nama dengan menggunakan NIK di Web KPU,” terang Rafiqi pada momen media gathering bertajuk “Media Jadi Garda Depan Sukseskan Pemilu 2024” di salah satu kafe Jl. Lingkar Timur, Kabupaten Sumenep, Kamis (3/11/2022).

Bila namanya masuk dalam daftar anggota partai politik, otomatis tidak bisa menjadi penyelenggara Pemilu. Maka, sebelum penetapan partai politik menjadi peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022, sebaiknya melakukan pengecekan NIK dari sekarang.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan nama seseorang masuk dalam keanggotaan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. “Kalau misalnya masuk dalam keanggotaan partai politik tanpa kehendak yang bersangkutan, cepat melapor ke KPU untuk dilakukan penghapusan. Tentu, kami akan mengawali dengan berkoordinasi dengan partai politik,” terangnya.

Pihaknya memastikan bahwa siapapun yang mendaftar untuk menjadi penyelenggara Pemilu 2024, namun namanya masuk dalam daftar keanggotaan partai politik akan terdeteksi dengan sendirinya melalui aplikasi SIAKBA (sistem infomasi anggota KPU dan Badan Adhoc). SIAKBA ini sudah menjadi Keputusan KPU Nomor 438 tahun 2022 tentang Penetapan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc sebagai Aplikasi Khusus KPU.

“SIAKBA ini akan terkoneksi. Jadi, kami pun tidak bisa apa-apa jika nama pendaftar (adhoc) itu masuk dalam kepengurusan atau keanggotaan partai politik,” katanya.

Pendafraran PPK dan PPS Melalui Online

Rafiqi juga menjelaskan, pendaftaran PPK dan PPS pada penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak dilakukan secara manual, melainkan melalui online. “Pendaftar itu tidak perlu datang ke kantor KPU. Silakan mendaftar dari rumahnya masing-masing melalui online,” katanya.

Sedangkan tahapan dan persyaratan serta waktu pendaftaran PPK dan PPS, pihaknya menunggu perintah dan aturan dari KPU RI. “Yang jelas, bila dikalkulasi tentang kebutuhan yang harus bergabung menjadi penyelenggara Pemilu 2024, Sumenep butuh kisaran antara 32 sampai 33-ribuan orang (PPK, PPS, KPPS plus Linmas),” pungkasnya.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.