Cekcok Soal Taruhan Judi, Warga Sampang Tega Bunuh Teman

Avatar of PortalMadura.com
Borgol
Ilustrasi (google)

PortalMadura.Com, Sampang – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan di arena lapangan judi di Dusun Tangkat Barat, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ternyata berawal dari cekcok soal taruhan judi.

Pelaku adalah Ali Rohman (36) warga Dusun Burnih Oloh, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, yang sudah diringkus aparat kepolisian Polres Sampang.

Korban tewas, yang merupakan teman pelaku bermain judi, Mursid (37) warga Dusun Tangkat Utara. Sedangkan korban luka, Nasuki (40) warga Dusun Tangkat Timur, Desa Pajeruan sedang dirawat intensif.

Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliyang, Rabu (1/7/2020) menjelaskan, insiden penganiayaan dengan menggunakan Senjata Tajam (Sajam), bermula dari tersangka Ali Rohman mendatangi arena perjudian pada tanggal 26 Juni 2020 pukul 18:30 WIB.

“Kemudian, memasang uang Rp 100 ribu untuk judi melalui kartu remi. Saat itu, tersangka berpartisipasi main judi dengan memanfaatkan uang yang diserahkan kepada bandar. Tetapi, tersangka tidak ikut bermain kartu itu,” katanya.

Lalu, tersangka mengambil uang di depan Mursid (korban tewas) sembari berkata ‘musuhan uangnya saja ya‘. Korban Mursid menimpali dengan menjawab ‘musuh apa saja‘. Kemudian pelaku merespon dengan kata ‘kamu kok begitu, nantang ya‘.

Mendengar respon dari pelaku, korban mengeluarkan sebilah senjata tajam berupa pisau dan disambut oleh pelaku dengan menghunus jenis sajam yang sama.

Sebelum terjadi saling bacok, Yanto mendekati untuk melerai dan membawa pelaku menjauh dari korban. Pelaku berontak kembali menemui dan langsung membacok tubuh korban dengan sebilah pisau.

“Datanglah Nasuki (korban luka) untuk membantu Mursid (korban tewas). Nasuki akhirnya terluka kena sabetan pisau,” urainya.

Begitu kedua korban terluka, pelaku melarikan diri. Selang beberapa saat, pelaku dapat ditangkap aparat kepolisian di persawahan.

“Korban meninggal (Mursid) mengalami luka robek lengan kanan atas, luka robet bagian punggung sebelah kiri, dan meninggal di rumah sakit Sampang,” katanya.

Sedangkan korban Nasuki mengalami luka di telapak tangan kanan, dan sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit Anna Medika Madura wilayah Bangkalan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal 388 KUHP Subs. pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru PortalMadura.com di WhatsApp, Telegram Google News klik Link Ini dan jangan lupa Follow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.