PortalMadura.Com, Pamekasan – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, melarang keras Calon Jemaah Haji (CJH) setempat membawa azimat ke tanah suci Mekah.
Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Pamekasan, Afandi mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada CJH agar tidak membawa barang-barang yang dilarang. Seperti azimat, obat kuat dan beberapa jamu jenis lainnya yang dianggap mengandung zat berbahaya.
“Azimat itu dilarang kalau di Arab Saudi karena dianggap musyrik. Jamu kuat yang dicurigai mengandung zat berbahaya jangan dibawa juga,” pintanya, Rabu (26/7/2017).
Pihaknya sudah mewanti-wanti kepada para tamu Allah asal bumi Gerbang Salam agar menghindari perbuatan terlarang itu. Pasalnya, CJH Pamekasan tahun lalu pernah tertahan di bandara juanda Surabaya lantaran diketahui membawa azimat dan obat kuat.
“Makanya tahun ini jangan sampai terulang kembali, barang-barang cair juga tidak boleh dibawa. Masalah barang-barang bawaan ini kami sudah sering sosialisasi dalam setiap kesempatan,” tandasnya.
CJH asal Kabupaten Pamekasan yang dipastikan berangkat ke tanah suci tahun 2017 sebanyak 965 orang yang terbagi atas tiga kelompok terbang (kloter). Yakni kloter 58, 60 dan kloter 61. Kloter 58 dijadwalkan berangkat tanggal 16 Agustus, sementara kloter 60 dan 61 akan berangkat tanggal 17 Agustus 2017. (Marzukiy/Putri)