PortalMadura.Com, Jakarta – Pemerintah berencana menyederhanakan 32 peratutan menteri (permen) tentang mineral dan batubara menjadi hanya tiga permen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot mengatakan pencabutan aturan tersebut digunakan untuk mempermudah masuknya investasi industri pertambangan.
“Yang kami prioritaskan adalah menghilangkan, menghapus, menyederhanakan dan mempercepat aturan investasi pertambangan,” ujar Bambang di Jakarta, Rabu (14/3/2018), dilansir Anadolu.
Menurut Bambang, hingga 5 Maret lalu ESDM telah mencabut 90 regulasi dan 96 sertifikasi.
Dari jumlah tersebut, 32 regulasi dan 60 sertifikasi berasal dari subsektor Minerba.
Menurut Bambang, penyederhanaan birokrasi ini menjadi perhatian khusus pemerintah untuk menggairahkan investasi tambah. Sehingga investor dengan mudah masuk, dengan cepat mendapat izin dan tidak mendapatkan hambatan berarti.
Nantinya kata Bambang, tiga Permen yang mengatur industri pertambangan yaitu tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan laporan. Kemudian tentang pengusahaan pertambangan minerba dan tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan minerba.(AA)