Curi 4 Batang Kayu Dihutan Lindung, 2 Warga Sasiel Ditangkap

Avatar of PortalMadura.Com
ilustrasi Hutan Lindung
ilustrasi Hutan Lindung

PortalMadura.Com, – Apes bagi Abdul Mustar (35) dan Usman (21), keduanya harus berurusan dengan petugas karena mencuri 4 batang kayu jati dikawasan hutan lindung RPH Sigentong.  Dua warga Desa Sasiel, Kecamatan/pulau , tertangkap tangan saat menaikkan kayu hasil curiannya ke atas perahu.

“Tersangka dan barang buktinya akan dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Sapeken, Ipda Ali Ridha, melalui telepon selulernya, Senin (15/9/2014).

Dikatakan, penangkapan pencuri kayu tersebut, bermula dari kecurigaan nelayan Sapeken terhadap sebuah perahu yang ditambatkan disekitar hutan lindung. Selanjutnya warga melaporkan temuan tersebut pada polsek setempat.

“Kami tindak lanjuti dan ternyata benar, ada warga yang menaikkan kayu ke perahunya,” sambungnya.

4 balok kayu jati ukuran besar, di ambil pelaku dari dikawasan hutan lindung  RPH Sigentong Desa Tanjung Kiok, Sapeken. Petugas mengamankan peralatan menebang, serta perahu yang akan digunakan mengangkut kayu hasil curian.(dien/htn)

DAPATKAN UPDATE BERITA LAINNYA DI

google news icon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.